Pasal 4 butir (c) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Hak Konsumen untuk mendapatkan hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Faktanya masih ada konsumen yang belum mendapatkan haknya seperti yang diatur dalam undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen penerbangan di indonesia, dan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum terhadap maskapai penerbangan yang tidak melindungi konsumen. Jenis penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif. Hasil Penelitian memperlihatkan bahwa Perlindungan hukum terhadap konsumen penerbangan di Indonesia, tidak maksimal dikarenakan belum efektifnya sistim perlindungan konsumen yang meliputi ganti rugi terhadap barang kehilangan, kerusakan dan keterlambatan penerbangan. Akibat hukum terhadap maskapai penerbangan yang tidak melindungi konsumen, dapat dilaksanakan melalui peradilan (Litigasi) dan diluar pengadilan (non-litigasi), sesuai dengan pelaksanaan perundang-undangan yang ada akan tetapi belum optimal sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Copyrights © 2020