Amandemen terhadap UUD 1945 yang telah dilalui empat tahap, mengakibatkan evolusi dari Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di Indonesia. Evolusi tersebut bisa berakibat fatal, yaitu dengan terbukanya peluang bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Naturalisasi menuju Kursi Lembaga Kepresidenan, yang akan mengakibatkan tersingkirnya “Orang Indonesia Asli (Bumi Putra)” dari panggung politik di Negeri ini. Sedangkan Pasal 6 UUD 1945 dan selanjutnya berevolusi pasca beberapa tahapan amandemen hingga saat ini disebut dengan UUD NRI Tahun 1945 telah mengaturnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di Indonesia, serta menganalisis perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen, dan idealnya persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di Indonesia. Metode penelitian ini adalah hukum normatif. Hasil penelitiann ini adalah bahwa secara redaksional kata demi kata dalam Pasal 6 UUD NRI Tahun 1945 secara substansial hanya mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden hanyalah seorang WNI dari kelahirannya menuju kursi kepresidenan di Republik Indonesia.
Copyrights © 2020