Jurnal Gagasan Hukum
Vol. 2 No. 02 (2020): JURNAL GAGASAN HUKUM

Klausula Baku Dalam Suatu Perjanjian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Aquaria Putri S, Melisa (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2020

Abstract

Perjanjian konsumen pada dasarnya dibuat guna memenuhi kebutuhan konsumen dengan jumlah yang tinggi, maka untuk mempermudah pelaku usaha perjanjian konsumen dicetak secara masal dengan klausula baku yang ditetapkan sepihak. Namun kewenangan sepihak ini berpotensi disalahgunakan pelaku usaha dengan mencantumkan klausula baku yang dilarang. Klausula baku yang dilarang menurut UUPK adalah klausula yang berisikan pembebasan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis klausula baku dalam suatu perjanjian serta akibat hukumnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini adalah Klausula baku yang dilarang merupakan klausula dalam perjanjian baku yang berisikan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. pengalihan tanggung jawab tersebut telah diatur larangan pencantumannya melalui Pasal 18 Ayat (1) UUPK. Kemudian terhadap perjanjian yang dipastikan menggunakan klausula baku yang dilarang maka akibat hukumnya sebagaimana yang diatur dalam Pasal Ayat (3) UUPK adalah batal demi hukum.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

gh

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Gagasan Hukum menerima pengajuan artikel ilmiah yang akan diterbitkan yang mencakup pemikiran akademis asli dalam bidang hukum pidana, hukum tata negara, hukum bisnis, hukum lingkungan, hukum kesehatan, hukum syariah, dan bidang hukum yang aktual ...