Bentuk perilaku bisnis yang kerap kali dipergunakan oleh pelaku usaha adalah dengan mempergunakan perjanjian baku/kontrak baku/perjanjian standar, berupa suatu perjanjian yang sebelumnya oleh pihak pelaku usaha telah menentukan secara sepihak muatan isinya dengan maksud untuk dipergunakan secara berulang-ulang dalam hubungannya dengan pihak konsumen. Tujuan penelitian untuk menganalisis dan menemukan akibat hukum dari konsep kontrak baku dalam kegiatan usaha lembaga pembiayaan konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan. Metode penelitian jenis penelitian hukum normatif, penelitian terhadap bahan kepustakaan yang relevan dengan permasalahan yang akan dianalisis. Hasil penilitian ini bahwa pelaku usaha lembaga pembiayaan konsumen dalam membuat kontrak baku terdapat pelepasan tanggung jawab dari pelaku usaha disebabkan adanya klausula eksonerasi di dalam kontrak baku tersebut yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan dihubungkan dengan keabsahan perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga syarat sahnya perjanjian tidak terpenuhi yang menimbulkan akibat hukumnya kontrak baku batal demi hukum.
Copyrights © 2020