Pemegang izin usaha pertambangan yang ada di provinsi riau tidak melaksanakan kewjibannya untuk mereklamasi pasca tambang yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Tujuan Penelitian adalah Untuk Menganalisis Implementasi Kewajiban Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Untuk Mereklamasi Pasca Tambang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Di Provinsi Riau. Jenis penelitian adalah penelitian hukum Sosiologis. Implementasi peraturan perundangan mengenai reklamasi tambang batubara belum terlaksana dengan baik. Hal ini disebabkan adanya pilihan-pilihan kewajiban reklamasi yang berkonsekuensi hilangnya hutan. Pemerintah Provinsi riau tidak melakukan upaya-upaya perbaikan aturan termasuk lemahnya pengawasan terhadap perusahaan pertambangan batubara. Praktik reklamasi sebagai kewajiban tidak dilakukan sebagaimana mestinya dan terjadi di hampir semua kabupaten/kota yang memiliki area pertambangan batubara di kawasan hutan.
Copyrights © 2020