Kepemilikan tanah pertanian secara absentee dapat terjadinya karena adanya jual-beli tanah dan pewarisan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pemilik tanah pertanian yang berdomisili diluar kecamatan tempat letak tanah berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah, dan bagaimanakah idealnya perlindungan hukum terhadap pemilik tanah pertanian yang berdomisili diluar kecamatan tempat letak tanah. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Dalam penelitian ini data dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Perlindungan hukum terhadap pemilik tanah pertanian yang berdomisili diluar kecamatan tempat letak tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 Tentang Pelaksanaan Pembagian tidak memberikan perlindungan terhadap pemilik tanah, karena di dalam Peraturan Pemerintah tersebut menyebutkan bahwa pemilik tanah pertanian yang berdomisili diluar kecamatan tempat letak tanah wajib memindahkan kepemilikan tanahnya kepada orang lain sesuai ketetuan yang telah ditetapkan.
Copyrights © 2020