Kekerasan seksual merupakan kejahatan yang meresahkan masyarakat dimana kekerasan tersebut melanggar Hak Asasi Manusia, sudah menjadi tugas pemerintah agar memberikan jaminan terhadap perempuan atas hak-hak yang dimilikinya secara asasi. Tujuan penelitian Untuk mengetahui dan menganalisis faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan menganalisis pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terhadap pelaku tindak pidana pelaku melakukan tindak pidana kekerasan seksual dengan pengancaman untuk bersetubuh di luar penikahan. Metode penelitian normatif. Kekerasan seksual menunjuk kepada setiap aktivitas seksual, bentuknya dapat berupa penyerangan atau tanpa penyerangan. Kategori penyerangan, menimbulkan penderitaan berupa cedera fisik, kategori kekerasan seksual tanpa penyerangan menderita trauma emosional. Bentukbentuk kekerasan seksual dapat berupa dirayu, dicolek, dipeluk dengan paksa, diremas, dipaksa onani, oral seks, anal seks, dan diperkosa.
Copyrights © 2021