Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pola pengaturan demonstrasi pada masa pandemi Covid-19, penelitian ini digunakan dalam metode hukum normatif karena untuk melihat pertentangan asas hukum, kekaburan norma hingga adanya kekosongan norma yang terkait dengan pengaturan demonstrasi pada masa pandemi. Pada dasarnya demonstrasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kelazimannya demonstrasi identik dengan kerumunan yang menggunakan fasilitas umum namun masukknya masa pandemi Covid-19 membuat kegiatan demonstrasi diatur dengan ketat berdasarkan Permenkes No.9 Tahun 2020. Setelah ditelusuri dapat ditarik kesimpulan bahwa masih ada bentuk kekaburan norma dan kekosongan norma dalam pengaturan pelaksanaan demonstrasi pada masa pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Permenkes No.9 Tahun 2020 sehingga perlu kiranya merevsi ulang pengaturan demonstrasi pada masa pandemi Covid-19
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021