Kewenangan Pengadilan Militer untuk mengadili anggota Tentara Nasional Indonesa yang melakukan tindak pidana sangatlah terbatas sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Proses Penyelesaian perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia dalam prakteknya harus mendapat surat perintah/tugas dari pimpinan karena tanpa adanya surat perintah ini maka penyidikan menjadi tidak sah. Kewenangan peradilan militer dalam persidangan perkara penyalahgunaan narkotika oleh anggota Tentara Nasional Indonesia dimana hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika mempertimbangkan jumlah barang bukti dan mempertimbangkan kualitas (golongan dari narkotika) dari barang bukti yang dimiliki oleh terdakwa tindak pidana narkotika. Adapun kewenangan hakim mengenai kualitas barang bukti dalam kasus narkotika baik lingkup peradilan umum dan militer sangat berpengaruh dalam penentuan penjatuhan pidana, karena kualitas barang bukti menentukan pasal yang akan diterapkan dan sanksi yang akan dijatuhkan kepada terdakwa
Copyrights © 2022