Tulisan ini berusaha untuk merumuskan kembali bagaimana nilai-nilai vital yaitu budaya malu (shame culture), budaya bersalah (guilt culture) yang mampu memengaruhi tingkat kesadaran hukum demi mencapai kepentingan bersama (bonum commune). Hal ini penting untuk dilakukan karena hakikat budaya malu, budaya bersalah dan kesadaran hukum sebagai alat pengendali tingkah laku telah mengalami pergeseran makna dari makna aslinya. Tak bisa dipungkiri mahasiswa hukum sering tergoda oleh sejumlah gaya hidup penegak hukum yang bergelimang kekuasaan dan uang yang bertentangan dengan tujuan perjuangan hukum yaitu kepentingan bersama (bonum commune). Pendekatan etika Thomas Aquinas dan pendekatan antropologi digunakan penulis untuk menggali data tentang manusia dengan kebudayaannya dan manusia dengan hukum dan tatanan kehidupannya. Teori kesadaran hukum Soerjono Soekanto digunakan sebagai parameter untuk menguji bagaimana nilai dalam budaya malu, budaya bersalah mendorong tingkat kesadaran hukum demi kepentingan kepentingan bersama (bonum commune). Kesimpulan dari studi ini adalah budaya malu, budaya bersalah dapat mendorong seseorang untuk memiliki kesadaran hukum: (1) pengetahuan hukum (law awareness), (2) pemahaman hukum (law acquaintance), (3) sikap hukum (legal attitude), dan (4) pola perilaku hukum (legal behavior) untuk mencapai kepentingan umum (bonum commune).
Copyrights © 2022