Eksekusi Hak Tanggungan merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh perbankan dalam mengatasi kredit macet. Namun pada prakteknya dalam melaksanakan eksekusi hak tanggungan banyak hambatan yang dialami. Hambatan tersebut berkaitan dengan faktor – faktor dalam pelaksanaan eksekusi hak tanggungan. Pelaksanaan eksekusi hak tanggungan belum memberikan kepastian hukum dalam penyelesaianya terkait kredit macet pada perbankan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perUndang-Undangan. Sumber data yang digunakan dan diolah dalam penelitian hukum normatif adalah data sekunder, yakni studi dokumen atau kepustakaan. Data yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif, yaitu metode analisis data dengan cara mengelompokkan dan menseleksi data yang diperoleh dari penelitian lapangan menurut kualitas dan kebenarannya kemudian disusun secara sistematis. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa hambatan dalam eksekusi hak tanggungan disebabkan oleh adanya eksekusi melalui parate dan adanya ekseskusi melalui pengadilan.
Copyrights © 2021