Muhammadiyah Law Review
Vol 3, No 2 (2019): Muhammadiyah Law Review

PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN YANG DILAKUKAN OLEH KEJAKSAAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Windy Nurcahyanai (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Dec 2020

Abstract

penangan perkara tindak pidana korupsi oleh jaksa dimulai dengan pelaksanaan penyidikan, selanjutnya penuntutan dan pelaksanaan putusan, persoalan mendasar dalam pelaksaan penanganan ini adalah persoalan penyidikan, karena akan menentukan keseluruhan proses selanjutnya. Kewenangan Jaksa sebagai sebagai penyidik untuk saat ini secara khusus disebutkan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menentukan bahwa kejaksaan mempunyai tugas dan kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang. Kejaksaan memiliki tugas untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Alasan hukum dilakukan penyidikan sekaligus penuntutan yang dilakukan oleh kejaksaan dalam perkara tindak pidana korupsi yaitu alasan filosofis, sosiologis, historis dan praktis. Wewenang penyelidikan, penyidikan, penangkapan dan penahanan berada di tangan Kepolisian. Sedangkan penuntutan berada ditangan Kejaksaan. Pemisahan kekuasaan ini oleh penulis dianggap cukup ideal, karena pengawasan yang sifatnya timbalbalik antara Kepolisian dan Kejaksaan dapat terjadi.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The Journal of Muhammadiyah Law Review published by Faculty of Law University of Muhammadiyah Metro – Lampung. The accepted papers are the scientific papers which are the outcomes of either research or thoughts that refers to Law studies. It is published for the readers both regional and global. ...