Muhammadiyah Law Review
Vol 5, No 2 (2021): Muhammadiyah Law Review

ANALISIS YURIDIS PASAL 281 KUHP TERHADAP KASUS TINDAKAN ASUSILA DIMUKA UMUM

Nur Alizzah Gunadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Jul 2021

Abstract

Kejahatan merupakan jenis tindakan yang dilakukan secara verbal maupun non verbal yang tindakan akibatnya dirasakan secara langsung atau dirasakan secara nyata oleh korban, seperti kejahatan asusila, cyber bullying dan kejahtan kejahatan lainnya yang diatur dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Undang-Uundang ITE Tahun 2008. Kejahatan sendiri bersifat flesksibel, jenis jenis dan modus kejahatan selalu mengikuti perkembangan zaman dan perkembangan pada masyarakat seiring berjalannya waktu. Kriminalitas atau kejahatan bukanlah suatu peristiwa herediter sejak lahir, bukan juga warisan biologis. Tingkah laku criminal dapat dilakukan oleh siapapun, gender apapun dan umur berapapun. Kejahatan asusila merupakan jenis kejahatan yang mudah dilakukan, sebab kejahatan ini bisa dilakukan dimana saja, bahkan ditempat ramai sekalipun. Metode penelitian ini dilakukan dengan menggunakan yuridis empiris, yakni penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The Journal of Muhammadiyah Law Review published by Faculty of Law University of Muhammadiyah Metro – Lampung. The accepted papers are the scientific papers which are the outcomes of either research or thoughts that refers to Law studies. It is published for the readers both regional and global. ...