Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum, baik oleh Lembaga Bantuun Hukum maupun Advokat secara perseorangan secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Dalam pembahasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Sebagimana, negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin. Sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Pengaturan mengenai bantuan hukum yang diselenggarakan oleh negara. Harus berorientasi pada terwujudnya perubahan sosial yang berkeadilan. Bantuan hukum merupakan instrument penting dari perlindungan hak asasi manusia. Dengan metode kualitatif dengan berfokus pada fenomena sosial yang berkembang di masyarakat. Penelitian ini diterapkan dengan menggunakan penelitian hukum normatif empiris. Melihat sejauh mana lembaga bantuan hukum berperan serta dalam tercapainya fungsi bantuan hukum, pemerataan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan serta peranya dalam mewujudkan lembaga hukum sebagai access to justice.
Copyrights © 2022