Bentuk Hukum Perjanjian Dalam Pelaku Usaha Kecil dengan Penjual adalah Melihat apa saja ketentuan dalam pemenuhan perjanjian yaitu isi dari perjanjian dalam kesepakatan antara kedua belah pihak, Ibu Santi menyepakati untuk menjual 100 gorengan dalam satu hari, namun akibat kelalaian Ibu Santi tidak menjual seratus dalam satu hari yaitu hanya menjual 50 dalam satu hari menyebabkan kerugian bagi Ibu Ratih Berdasarkan Pasal 1234 KUH Perdata bentuk dari prestasi berupa : 1) Memberikan sesuatu 2) Berbuat sesuatu 3) Tidak berbuat sesuatu dan Akibat Hukum Wanprestasi terhadap Perjanjian Dalam Pelaku Usaha Kecil dengan Penjual adalah Dari kerugian tersebut, Ibu Santi seharusnyalah mengganti kerugian terhadap kerugian yang diderita IBu Ratih terhadap 50 Gorengan yang tidak terjual, bentuk kerugian dapat dilihat berdasarkan Pasal 1244, Pasal 1245 dan Pasal 1246 KUH Perdata ganti rugi terdiri dari biaya, rugi dan bunga, maka kerugia tersebut diganti dengan modal awal terhadap 50 gorengan kepada Ibu Ratih, atas kelalaian yang dilakukan oleh Ibu Santi.
Copyrights © 2019