Tindakan mengedarkan benih lobster keluar wilayah Negara Republik Indonesia masuk dalam kategori penyelundupan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apakah faktor terjadinya tindak pidana mengedarkan hasil pengelolaan benih lobster ke luar wilayah Republik Indonesia berdasarkan putusan Nomor 731/Pid.B/LH/2019/PN.Tjk, Bagaimana pertanggungjawaban terhadap tindak pidana mengedarkan hasil pengelolaan benih lobster ke luar wilayah Republik Indonesia berdasarkan putusan Nomor 731/Pid.B/LH/2019/PN.Tjk. Metode Penelitian yang digunakan adalah,pendekatan Yuridis Normatif dan pendekatan Empiris. Prosedur pengumpulan data terdiri dari studi kepustakaan (Library Research) dan studi lapangan (Field Research). Sedangkan pengolahan data dilakukan dengan metode editing, sistematisasi, dan klasifikasi data. Analisis yang digunakan adalah kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian faktor terjadinya tindak pidana mengedarkan hasil pengelolaan benih lobster didasari pada faktor internal pelaku tidak mengetahui larangan mengedarkan benih lobster dan faktor eksternal didasari atas ekonomi. Kemudian pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan hasil pengelolaan pelaku divonis berdasarkan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan hukuman denda sebesar Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah). Saran dalam penelitian ini adalah, Pemerintah harus menyediakan lapangan pekerjaan untuk menggantikan sumber mata pencaharian masyarakat. Kemudian direkomendasikan kepada penegak hukum untuk melakukan upaya prefentif atau pencegahan.
Copyrights © 2021