Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan suatu bagian dari Hak Asasi Manusia yang kemudian dijaminkan oleh UUD 1945 (Green Constitution) dengan tujuan untuk memakmurkan rakyat Indonesia. Salah satu perlindungan tersebut kemudian secara norma di implementasikan dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) melalui konsep Strict Lialibility atau tanggung jawab mutlak bagi setiap yang melakukan kerusakan lingkungan tanpa perlu adanya pembuktian terlebih dahulu. Problematika makin terjadi pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang telah mereduksi beberapa hal yang mengenai perlindungan terhadap lingkungan hidup, salah satunya adalah konsep Strict Liability yang menghapus frasa “tanpa perlunya pembuktian”, sehingga semakin rapuhnya keadilan ekologis dalam perlindungan terhadap lingkungan hidup. Kemudian metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dengan disajikan secara deskriptif-analitis.
Copyrights © 2021