Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016, Hal tersebut diatur oleh mediator dan akan menyimpulkan dua kesimpulan yaitu mediasi berhasil atau mediasi tidak berhasil yang telah ditentukan oleh mediator dan kemudian kalau mediasi berhasil akan di berikan kesepakatan perdamaian yang telah ditanatangani oleh para pihak dan Kekuatan Hukum Mediasi Oleh Mediator di Luar Pengadilan adalah Kekuatan Hukum dari kesepakatan berdamai sebagaimana ditentukan oleh Pasal 1 angka 8 dan angka 9 PERMA Mediasi, maupun Pasal 1851 KUHPerdata.
Copyrights © 2019