Latar Belakang: Lalu lintas perdagangan saat ini sangat maju dengan pesatnya, pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat didapat tidak hanya berasal dari wilayahnya sendiri. Kebutuhan yang terus meningkat, membawa masyarakat internasional semakin bebas memilih dan menentukan siapa dan apa yang bisa dianggapnya mampu melakukan pemenuhan kebutuhan hidupnya. Tujuan: Penelitian ini untuk mengetahui peran hukum lalu lintas perdagangan pada transaksi Internasional diera perdagangan bebas. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dimana peneliti memilih jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber dan bahan penelitian berasal dari perundang undangan, buku-buku/literature hukum. Hasil: Asas kebebasan tetap harus memenuhi prinsip hukum umum yang dapat dalam sumber hukum kontrak internasional Kesimpulan: Hukum transaksi bisnis internasional terkategori berada dalam ranah hukum privat, sehingga terhadapnya diberikan kebebasan kepada para pihak untuk menentukan isi perjanjian yang menjadi prestasi dalam sebuah perikatan. Meskipun demikian, transaksi bisnis yang dilakukan oleh dua subjek hukum yang berlainan warganegara tersebut harus tetap megindahkan hukum internasional mengenai transaksi bisnis yang mereka lakukan, selain harus memperhatikan kaidah hukum nasional masing-masing negara
Copyrights © 2022