De Juncto Delicti: Journal of Law
Vol 1 No 1 (2021): Edisi April 2021

ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN KASUS PERZINAHAN BERDASARKAN HUKUM ADAT MINANGKABAU DAN HUKUM ADAT BATAK

Dede Santi Fatimah (Subang)
R Bagus Irawan (Unknown)
Aryo Fadlian (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Aug 2021

Abstract

Pluralisme hukum adat di Indonesia menyebabkan adanya perbedaan terhadap penerapan sanksi bagi pelaku tindak pidana adat di beberapa wilayah bagi suatu tindak pidana yang sama. Penulis bermaksud mengkaji kedudukan hukum adat dalam hukum positif Indonesia dan penerapan sanksi bagi pelaku tindak pidana adat perzinahan dalam masyarakat adat Minangkabau dan Batak dengan harapan bisa meningkatkan pengetahuan bagi pembaca sehingga tidak melakukan hal serupa. Penelitian ini menggunakan metode penulisan deskriptif kualitatif yaitu dengan mengkaji fenomena yang ada dan kemudian dianalisis berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam suatu masyarakat adat. Ketentuan yang termuat dalam pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan Aceh menegaskan bahwa keberadaan hukum adat pada dasarnya telah diakui dalam hukum positif di Indonesia. Sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku perzinahan di dalam masyarakat adat cenderung bersifat sosial dengan tujuan untuk mengembalikan keseimbangan kosmis dan perasaan keadilan yang terganggu, pada dasarnya kedua daerah adat tersebut mengancam dengan keras para pelaku perzinahan, namun hanya berbeda dalam prosedur penjatuhan sanksinya, hal ini dipengaruhi oleh sifat hukum adat yang hanya berlaku bagi suatu wilayah tertentu.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

djd

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Pidana ruang lingkup artikel Hukum Pidana meliputi, Hukum Pidana Materil, pidana formil, sistem peradilan pidana, hukum pidana khusus (Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana pencucian Uang, Tindak Pidana Narkotika, Kejahatan dunia maya, Tindak Pidana Ekonomi, Pidana Lingkungan, Pidana ...