Penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman mengenai Implementasi Peraturan Daerah no 16 tahun 2013 tentang izin mendirikan bangunan di Kabupaten Landak yang dilaksanakan di Kecamatan Ngabang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan metode kualitatif Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa masih banyak bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan di kecamatan Ngabang. Saran untuk: penelitian ini adalah Pemerintah harus melakukan interaksi tidak langsung dan langsung kepada sasaran kebijakan, meningkatkan kesadaran masyarakat dengan menegaskan kebijakan izin mendirikan bangunan, Pemerintah harus menjalankan fungsinya sebagaimana telah di tetapkan di dalam kebijakan dan Meningkatkan sarana dan prasarana insfrastruktur pendidikan , sosial, budaya dan politik dilingkungan masyarakat. Kata-kata kunci : Implementasi, Peraturan Daerah, Izin Mendirikan Bangunan
Copyrights © 2018