PETITA
Vol 2, No 2 (2015): Vol. 2 No. 2 Desember 2015

KEWENANGAN SYAHBANDAR SELAKU KOMITE KEAMANAN PELABUHAN (PORT SECURITY COMMITTEE) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN

Handayani, Pristika (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 May 2017

Abstract

Syahbandar memiliki kewenangan luas selaku komite keamanan pelabuhan (Port Security Committee).Oleh sebab itu, semua keamanan pelayaran berada dipundak Komite keamanan pelabuhan karena merupakan bagian dan atau perpanjangan tangan Syahbandar.Laik dan tidak laik kapal berlayar menjadi tanggungjawab PSC, yang pengesahannya disetujui Syahbandar.Kelayakan kapal akan dicek atau diteliti oleh syahbandar baik berlabuh dan berlayar. Hambatan syahbabndar tak luput dari hambatan seperti floating repair karena tidak menerima laporan dari agen maupun perusahaan kapal, yang muaranya kerugian Negara. Surat Persetujuan Berlayar ( SPB ) tidak diterbitkan apabila ada agen kapal yang tidak melaporkan keberadaan kapalnya  ketika berlabuh, atau terlambat melapor yang berindikasi untuk mengurangi durasi sandar, yang berarti mengurangi pendapatan Negara.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

petita

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Petita adalah jurnal yang dikelola oleh Fakultas hukum, Universitas Riau Kepulauan, Batam. Petita adalah sebuah publikasi untuk desiminasi hasil penelitian yang berkaitan dengan ilmu hukum yang dituangkan dalam bentuk artikel. Artikel yang dipublikasikan di petita adalah artikel yang merupakan hasil ...