World Health Organizationtelahmenyatakan COVID-19 sebagai pandemi global, didukungolehpernyataan Presiden Republik Indonesia tentang penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional (bencana non-alam) berkaitan eratdengan penyesuaian sistem kerja Covid 19sangat popular di segalaaspekkehidupankarenaperubahan yang luarbiasaberpengaruhbagimasyarakatdunia. Permasalahankesehatan di tengahisupandemiinimenyitaperhatiansebagianbesarkalanganduniakerjadiantaranyaadalah dilemma perusahaanmempekerjakankaumpekerjanyaataumeliburkannyadenganakibatberkurangnyahasilproduksi. Tulisaninimenggunakanmetodefenomenologihukumdanmetodepenelitianfenomenologi. Hasilpembahasandiantaranyaharusadaaturan yang wajibditerapkanDalamupayapembatasan social distanctionmaupunpyicicaldistanction
Copyrights © 2020