Latar belakang masalah pidana denda merupakan salah satu jenis pidana pokok yang diancam dan terutama ditujukan terhadap harta kekayaan dari seorang terpidana yang dijatuhi putusan. Bertujuan membebani seseorang dengan membayar sejumlah uang agar dirasakan sebagai suatu kerugian oleh pembuatnya sendiri dan sudah ada sejak zaman kerajaan Majapahit kemudian zaman penjajahan BelandaRumusan masalah yaitu bagaimana analisa hukum mengenai pengaturan hukum pidana denda dan bagaimana keberadaan pidana denda dalam waktu sekarang?Metode penelitian yaitu metode Yuridis Normatif yaitu dengan melakukan penelitian langsung dengan mencari berbagai leteratur perundang –undangan yang berhubungan.Kesimpulan dijatuhkan dalam perkara administrasi dan pajak, misalnya denda terhadap penyelundup dan penunggak pajak. Di Indonesia, banyak instansi yang menjatuhkan denda administrasi secara sepihak, misalnya dnda terhadap pelaku yang terlambat mengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), terlambat membayar iuran televisi, terlambat membayar pemakaian air (PAM), terlambat membayar pemakaian listrik (PLN) dan lain-lain.
Copyrights © 2020