This Author published in this journals
All Journal PETITA
pratama tambunan, hendra wijaya
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

HUKUM PIDANA ANALISA HUKUM TENTANG KEBERADAAN PIDANA DENDA BERDASARKAN KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA pratama tambunan, hendra wijaya
PETITA Vol 2, No 1 (2020): Petita Vol 2 No. 1 Juni 2020
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (26.402 KB) | DOI: 10.33373/pta.v2i1.2567

Abstract

Latar belakang masalah pidana denda merupakan salah satu jenis pidana pokok yang diancam dan terutama ditujukan terhadap harta kekayaan dari seorang terpidana yang dijatuhi putusan. Bertujuan membebani seseorang dengan membayar sejumlah uang agar dirasakan sebagai suatu kerugian oleh pembuatnya sendiri dan sudah ada sejak zaman kerajaan Majapahit kemudian zaman penjajahan BelandaRumusan masalah yaitu bagaimana analisa hukum mengenai pengaturan hukum pidana denda dan bagaimana keberadaan pidana denda dalam waktu sekarang?Metode penelitian yaitu metode Yuridis Normatif yaitu dengan melakukan penelitian langsung dengan mencari berbagai leteratur perundang –undangan yang berhubungan.Kesimpulan dijatuhkan dalam perkara administrasi dan pajak, misalnya denda terhadap penyelundup dan penunggak pajak. Di Indonesia, banyak instansi yang menjatuhkan denda administrasi secara sepihak, misalnya dnda terhadap pelaku yang terlambat mengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), terlambat membayar iuran televisi, terlambat membayar pemakaian air (PAM), terlambat membayar pemakaian listrik (PLN) dan lain-lain. 
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN BERDASARKAN PASAL 363 KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA (STUDI PUTUSAN NOMOR 1092/PID.B/2017/PN.BTM) pratama tambunan, hendra wijaya
PETITA Vol 1, No 1 (2019): PETITA Vol.1 No.1 Juli 2019
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (26.402 KB) | DOI: 10.33373/pta.v6i1.1865

Abstract

Tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini berbeda dengan pencurian biasa, tindak pidana pencurian dengan pemberatan seperti pengerusakan, membongkar dan lain-lain, maka ancaman hukumannya pun lebih berat dari pada pencurian biasa, maka didalam penelitian ini peneliti tertarik mengambil kasus dan meneliti dalam hal kasus pembegalan yang akhir- akhir ini sering terjadi di kota Batam. Tujuan Penelitian untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam Putusan nomor : 1092/PID.B/2017/PN.BTM dan untuk menganalisis Putusan hakim dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan.Metode / Jenis Penelitian yang digunakan dalam pembuatan karya ilmiah ini adalah Yuridis sosiologis empiris dan mencari referensi bahan – bahan kepustakaan. Khususnya perundang – undangan serta literature hukum yang berkaitan dengan hukum pidana dan hukum acara pidana yang berarti memperhatikan segala aspek dan pranata – pranata social lainnya.Berdasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian, maka dapat dikemukakan kesimpulan Majelis Hakim telah menerapkan unsur-unsur tindak pidana pencurian dalam keadaan pemberatan, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke - 5 KUHP, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut : a) Barang siapa; b) Mengambil suatu barang; c) Yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain; d) Dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hak; e) Dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama; Dengan jalan memanjat atau membongkar. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui bahwa semua unsur-unsur tersebut telah terpenuhi. Dengan telah terpenuhinya semua unsur-unsur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke - 5 KUHP. Dalam bab ini peneliti menguraikan dan menjelaskan dengan mengacu pada rumusan masalah, maka peneliti dapat menarik kesimpulan antara lain Penerapan unsur-unsur Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dalam Putusan PN No 1092/Pid.B/2017/PN.BTM Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam telah menerapkan unsur-unsur tindak pidana pencurian dalam keadaan pemberatan, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke - 5 KUHP, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut: Barang siapa; Mengambil suatu barang; Yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain; Dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hak; Dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama; Dengan jalan memanjat atau membongkar.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN PADA ANAK YANG BELUM DEWASA pratama tambunan, hendra wijaya
PETITA Vol 2, No 2 (2020): PETITA, 2 Desember 2020
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (26.402 KB) | DOI: 10.33373/pta.v2i2.2854

Abstract

Penulis menjelaskan mengenai latar belakang masalah Tindak Pidana pencabulan anak di bawah umur yang ditangani oleh Polsek Lubuk Baja. Maka dari itu penulis mengambil penelitian di Polsek Lubuk Baja yang merupakan salah satu Polsek di kota Batam yang paling banyak kasus Tindak Pidana Pencabulan anak di bawah umur.Penulis menjelaskan mengenai rumusan masalah yaitu factor – factor yang menjadi penyebab maraknya tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur (Studi Kasus Polsek Lubuk Baja) dan upaya hukum yang dilakukan untuk mencegah tindak pidana pencabulan anak di bawah umur (Studi Polsek Lubuk Baja).Penulis menjelaskan mengenai metode penelitian yaitu dengan menggabungkan peraturan perundang – undangan dengan observasi di lapangan berupa wawancara dan pengamatan terhadap penyidik dan tersangka tindak pidana pencabulan anak. Maka dapat disebut dengan metode penelitian Yuridis Empiris.Penulis menjelaskan mengenai kesimpulan yang akan ditarik selama melakukan penelitiaan yaitu ada berbagai macam factor – factor yang menyebabkan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yaitu factor pendidikan, factor ekonomi, factor lingkungan, factor teknologi gadget dan factor minuman keras beserta narkoba. Kemudian upaya yang dilakukan oleh Polsek Lubuk Baja yaitu melakukan upaya preventif dan upaya represif dalam menangani kasus tersebut.