Tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini berbeda dengan pencurian biasa, tindak pidana pencurian dengan pemberatan seperti pengerusakan, membongkar dan lain-lain, maka ancaman hukumannya pun lebih berat dari pada pencurian biasa, maka didalam penelitian ini peneliti tertarik mengambil kasus dan meneliti dalam hal kasus pembegalan yang akhir- akhir ini sering terjadi di kota Batam. Tujuan Penelitian untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam Putusan nomor : 1092/PID.B/2017/PN.BTM dan untuk menganalisis Putusan hakim dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan.Metode / Jenis Penelitian yang digunakan dalam pembuatan karya ilmiah ini adalah Yuridis sosiologis empiris dan mencari referensi bahan – bahan kepustakaan. Khususnya perundang – undangan serta literature hukum yang berkaitan dengan hukum pidana dan hukum acara pidana yang berarti memperhatikan segala aspek dan pranata – pranata social lainnya.Berdasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian, maka dapat dikemukakan kesimpulan Majelis Hakim telah menerapkan unsur-unsur tindak pidana pencurian dalam keadaan pemberatan, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke - 5 KUHP, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut : a) Barang siapa; b) Mengambil suatu barang; c) Yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain; d) Dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hak; e) Dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama; Dengan jalan memanjat atau membongkar. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui bahwa semua unsur-unsur tersebut telah terpenuhi. Dengan telah terpenuhinya semua unsur-unsur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke - 5 KUHP. Dalam bab ini peneliti menguraikan dan menjelaskan dengan mengacu pada rumusan masalah, maka peneliti dapat menarik kesimpulan antara lain Penerapan unsur-unsur Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dalam Putusan PN No 1092/Pid.B/2017/PN.BTM Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam telah menerapkan unsur-unsur tindak pidana pencurian dalam keadaan pemberatan, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke - 5 KUHP, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut: Barang siapa; Mengambil suatu barang; Yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain; Dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hak; Dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama; Dengan jalan memanjat atau membongkar.
Copyrights © 2019