PETITA
Vol 3, No 1 (2021): PETITA Vol. 3 No. 1 Juni 2021

PERJANJIAN KERJA BAGI TENAGA KERJA HARIAN DITINJAU DARI KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP.100/MEN/VI/2004 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU

Pristika Handayani (UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN, BATAM)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2021

Abstract

Perjanjian kerja tenaga kerja harian pada ditinjau dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif menggunakan analisis kualitatif yakni dengan menjelaskan data-data yang ada dengan kata-kata atau pernyataan bukan dengan angka-angka. Perjanjian kerja tenaga kerja harian merupakan bagian dari perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan kepmenaker KEP.100/MEN/VI/2004. Sementara itu, permasalahan hak atas THR yang tidak dibayarkan oleh pengusaha terhadap tenaga kerja harian ini dapat menimbulkan pemberian sanksi administratif terhadap pengusaha sesuai dengan aturan Permenaker No.6 Tahun 2016 Pasal 5 (lima) ayat (4); THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Pasal 11 (sebelas) ayat (1); pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenai sanksi administratif, ayat (2); sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

petita

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Petita adalah jurnal yang dikelola oleh Fakultas hukum, Universitas Riau Kepulauan, Batam. Petita adalah sebuah publikasi untuk desiminasi hasil penelitian yang berkaitan dengan ilmu hukum yang dituangkan dalam bentuk artikel. Artikel yang dipublikasikan di petita adalah artikel yang merupakan hasil ...