Kegiatan usaha memerlukan suatu izin atau prosedur yang harus dipenuhi terlebih dahulu, prosedur perizinan kegiatan usaha hasil olahan minyak bumi menurut Pasal 2 PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan oleh badan usaha yang telah memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Menteri dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan. Oleh karena itu, setiap Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha hilir harus memiliki izin usaha terlebih dahulu. Badan Usaha mengajukan permohonan izin usaha kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jendral Migas dengan melampirkan persyaratan administratif dan teknis. Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Minyak Dan Gas dalam penanggulangan pengeceran minyak di luar stasiun pengisian bahan bakar di Kota Batam dan Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Tindak Pidana Dalam Pengeceran Minyak Di Luar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Kota Batam. Yuridis Empiris, sedangkan data diperoleh ,melalui penelitian penelitian lapangan dan wawancara dengan berbagai narasumber kemudian mengambil kesimpulan. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Besarnya keuntungan yang diperoleh pembeli dan kebutuhan masyarakat yang semakin hari semakin meningkat seperti keperluan industri maupun transportasi menyebabkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam penjualan bahan bakar minyak. Juga kesulitan dalam mengurus izin usaha dan tempat tinggal masyarakat yang jauh dari Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum menjadi faktor pendorong terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum.
Copyrights © 2021