p-Index From 2020 - 2025
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal PETITA
Agus Riyanto
Universitas Riau Kepulauan

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS DALAM PENANGGULANGAN PENGECERAN MINYAK DI LUAR STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM DI KOTA BATAM Agus Riyanto
PETITA Vol 3, No 1 (2021): PETITA Vol. 3 No. 1 Juni 2021
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (138.528 KB) | DOI: 10.33373/pta.v3i1.3406

Abstract

Kegiatan usaha memerlukan suatu izin atau prosedur yang harus dipenuhi terlebih dahulu, prosedur perizinan kegiatan usaha hasil olahan minyak bumi menurut Pasal 2 PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan oleh badan usaha yang telah memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Menteri dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan. Oleh karena itu, setiap Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha hilir harus memiliki izin usaha terlebih dahulu. Badan Usaha mengajukan permohonan izin usaha kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jendral Migas dengan melampirkan persyaratan administratif dan teknis. Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Minyak Dan Gas dalam penanggulangan pengeceran minyak di luar stasiun pengisian bahan bakar di Kota Batam dan Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Tindak Pidana Dalam Pengeceran Minyak Di Luar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Kota Batam. Yuridis Empiris, sedangkan data diperoleh ,melalui penelitian penelitian lapangan dan wawancara dengan berbagai narasumber kemudian mengambil kesimpulan. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Besarnya keuntungan yang diperoleh pembeli dan kebutuhan masyarakat yang semakin hari semakin meningkat seperti keperluan industri maupun transportasi menyebabkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam penjualan bahan bakar minyak. Juga kesulitan dalam mengurus izin usaha dan tempat tinggal masyarakat yang jauh dari Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum menjadi faktor pendorong terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum.
PENGATURAN DAN PEMILIHAN BADAN HUKUM YANG TEPAT UNTUK MENGELOLA MASJID SEBAGAI TEMPAT IBADAH Agus Riyanto; Seftia Azrianti
PETITA Vol 4, No 2 (2022): PETITA Vol. 4 No. 2 Desember 2022
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v4i2.4972

Abstract

Pengaturan status badan hukum untuk tempat ibadah di Indonesia belum sempurna. Hingga saat ini, tempat ibadah yang memiliki status badan hukum hanyalah gereja dan pura. Tempat ibadah lainnya seperti masjid, belum secara otomatis memiliki status badan hukum. Status badan hukum untuk masjid sangat penting. Hal ini karena pemerintah mewajibkan status badan hukum sebagai syarat mendapat bantuan/hibah dari pemerintah. Kegiatan masjid lainnya seperti Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) mewajibkan status badan hukum masjid agar dapat mengeluarkan ijazah TPQ. Implikasinya, pengurus masjid harus mendaftarkan status badan hukum masjid untuk mempermudah berbagai keperluan administrasi. Artikel ini membahas bagaimana pengaturan dan pemilihan status badan hukum yang tepat khususnya untuk mengelola masjid dengan berbagai kegiatannya.