PETITA
Vol 1, No 1 (2019): PETITA Vol. 1 No. 1 Juni 2019

EFEKTIFITAS ATAS GUGATAN SEDERHANA BAGI PERKARA PERDATA DITINJAU DARI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA

Syamsir Hasibuan (UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN, BATAM)
Afip F Fitriansyah (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jun 2019

Abstract

Dalam hal gugatan sederhana ini PERMA No. 2 Tahun 2015 tentang Gugatan Sederhana yang menetapkan jangka yang waktu penyelesaian maksimal adalah 25 (dua puluh lima) hari yang telah diputuskan dengan hakim tunggal dan nilai yang objek gugatannyaa di bawah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta), seperti yang gugatan perdata biasa, dasar gugatan sederhana ini menetapkan yang pada kriteria perkara terjadi cidera janji (wanprestasi) dan atau ada perbuatan yang melawan huukum (PMH). Apabila kenaikan nilai gugatan sederhana maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan mempertimbangkan perkara yang ada di luar Jakarta.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

petita

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Petita adalah jurnal yang dikelola oleh Fakultas hukum, Universitas Riau Kepulauan, Batam. Petita adalah sebuah publikasi untuk desiminasi hasil penelitian yang berkaitan dengan ilmu hukum yang dituangkan dalam bentuk artikel. Artikel yang dipublikasikan di petita adalah artikel yang merupakan hasil ...