This Author published in this journals
All Journal PETITA
Syamsir Hasibuan
UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN, BATAM

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMENAKIBAT BEREDARNYA MAKANAN DAN MINUMAN KADALUWARSA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Syamsir Hasibuan
PETITA Vol 1, No 2 (2019): PETITA Vol. 1 No. 2 Desember 2019
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (236.961 KB) | DOI: 10.33373/pta.v1i2.4046

Abstract

Kekuatan hukum barang bukti dalam proses pembuktian pada sistem peradilan pidana di Indonesia adalah sangat penting, meskipun pengertian mengenai barang bukti tidak dijelaskan dalam Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana. Pada putusan hakim, terdapat pertimbangan fakta hukum dan pertimbangan hukum. Pertimbangan fakta hukum yang dipaparkan hakim dalam putusannya yaitu mengenai fakta dan keadaan juga alat-alat pembuktian yang terdapat sepanjang persidangan berlangsung, yang dijadikan sebagai dasar penentuan kesalahan terdakwa.Keberadaan dan kekuatan hukum barang bukti hendaknya diatur secara jelas dalam Kitab Hukum Acara Pidana yang akan datang sehingga jelas dan nyata kekuatan hukumnya dalam pembuktian pada persidangan pidana.
EFEKTIFITAS ATAS GUGATAN SEDERHANA BAGI PERKARA PERDATA DITINJAU DARI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA Syamsir Hasibuan; Afip F Fitriansyah
PETITA Vol 1, No 1 (2019): PETITA Vol. 1 No. 1 Juni 2019
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (160.558 KB) | DOI: 10.33373/pta.v1i1.4036

Abstract

Dalam hal gugatan sederhana ini PERMA No. 2 Tahun 2015 tentang Gugatan Sederhana yang menetapkan jangka yang waktu penyelesaian maksimal adalah 25 (dua puluh lima) hari yang telah diputuskan dengan hakim tunggal dan nilai yang objek gugatannyaa di bawah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta), seperti yang gugatan perdata biasa, dasar gugatan sederhana ini menetapkan yang pada kriteria perkara terjadi cidera janji (wanprestasi) dan atau ada perbuatan yang melawan huukum (PMH). Apabila kenaikan nilai gugatan sederhana maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan mempertimbangkan perkara yang ada di luar Jakarta.