Pada bagian bahasan paragraph pertama dalam abstrak bahwa penelitian yang dilakukan oleh penulis dalam skripsi ini dilatarbelakangi oleh profesi penulis selaku anggota Polri dalam satuan anjing pelacak atau CA Nine yang membantu penyidik kepolisian dalam mengungkapkan suatu kasus kejahatan tindak pidana pemerkosaan.Pada bagian bahasan paragraph kedua dalam abstrak yaitu rumusan masalah yang berisikan : Prosedur dari penggunaan anjing pelacak jenis helder dalam suatu kasus tindak pidana pemerkosaan dan Faktor yang menjadi hambatan yang dialami oleh penyidik dalam penyidikan kasus tindak pidana pemerkosaan dengan bantuan unit anjing pelacak. (Studi kasus Polda Kepri)Pada bagian bahasan paragraph ketiga skripsi ini peneliti menggunakan metode dengan menggabungkan peraturan perundang – undangan dan melakukan observasi di lapangan dalam hal ini Polda Kepri dan Polresta Barelang maka disebut juga Metode Penelitian Yuridis Normatif.Pada bagian akhir dari kesimpulan yang diteliti oleh peneliti adalah didalam proses awal penyidikan tindak pidana pemerkosaan penggunaan unit anjing pelacak yang berada pada Polda Kepri sangat membantu penyidik Rekrim Polresta Barelang dalam melakukan olah tempat kejadian perkara dimana petunjuk – petunjuk dapat diketahui dengan cepat berkat penciuman anjing pelacak jenis helder tersebut.
Copyrights © 2020