Tindak Pada tindak pidana penghasutan sering terjadi permasalahan mengenai hukuman pidana yang dijatuhkan pada diri pelakunya, yang dikarenakan tidak ada pengaturan yang khusus mengenai hal tersebut, sehingga sering ditemui ketidakadilan dengan sengaja pada tindak pidana penghasutan tersebut.Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah tindak pidana penghasutan harus melalui banyak orang dan harus menimbulkan akibat.Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan mempergunakan pendekatan normatif (legal research) untuk memperoleh data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 160 KUHPidana Unsur “menghasut (dengan Sengaja)” pada pasal tentang tindak pidana penghasutan maksudnya adalah bahwa semua unsur-unsur berikutnya dipengaruhinya, dengan demikian pelaku menyadari bahwa ia telah mengeluarkan kata-kata atau membuat suatu tulisan atau suatu gambaran yang membuat orang-orang lain yang menyatakannya (mendengar, membaca atau merasakannya) menjadi tergerak, bernafsu, mengerti untuk melakukan suatu tindakan/perbuatan.Untuk itu, diharapkan apabila terjadi perkara tindak pidana penghasutan yang dapat merugikan orang lain, dalam hal ini kerugian secara materinya, maka harus ada aturan untuk korban meminta ganti kerugian.
Copyrights © 2020