Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGHASUTAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG ATAU BANYAK ORANG YANG DAPAT MENIMBULKAN SEBUAH AKIBAT SUATU KEJADIAN Medi Heryanto
PETITA Vol 2, No 2 (2020): PETITA Vol. 2 No. 2 Desember 2020
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (174.608 KB) | DOI: 10.33373/pta.v2i2.4001

Abstract

Tindak Pada tindak pidana penghasutan sering terjadi permasalahan mengenai hukuman pidana yang dijatuhkan pada diri pelakunya, yang dikarenakan tidak ada pengaturan yang khusus mengenai hal tersebut, sehingga sering ditemui ketidakadilan dengan sengaja pada tindak pidana penghasutan tersebut.Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah tindak pidana penghasutan harus melalui banyak orang dan harus menimbulkan akibat.Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan mempergunakan pendekatan normatif (legal research) untuk memperoleh data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 160 KUHPidana Unsur “menghasut (dengan Sengaja)” pada pasal tentang tindak pidana penghasutan maksudnya adalah bahwa semua unsur-unsur berikutnya dipengaruhinya, dengan demikian pelaku menyadari bahwa ia telah mengeluarkan kata-kata atau membuat suatu tulisan atau suatu gambaran yang membuat orang-orang lain yang menyatakannya (mendengar, membaca atau merasakannya) menjadi tergerak, bernafsu, mengerti untuk melakukan suatu tindakan/perbuatan.Untuk itu, diharapkan apabila terjadi perkara tindak pidana penghasutan yang dapat merugikan orang lain, dalam hal ini kerugian secara materinya, maka harus ada aturan untuk korban meminta ganti kerugian.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT TERHADAP ORANG LAIN DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS Medi Heryanto
PETITA Vol 1, No 2 (2019): PETITA Vol. 1 No. 2 Desember 2019
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (163.564 KB) | DOI: 10.33373/pta.v1i2.4049

Abstract

Pentingnya arti dan tujuan pelaku kecelakaan yang menyebabkan luka berat  terhadap orang lain, diatur oleh hukum dengan terperinci dengan baik dan lengkap. suatu kecelakaan menurut Hukum adalah, peristiwa yang terjadi karena kelalaian dari sipengemudi, akibat dari kondisi jalan. UU yang mengatur kecelakaan tersebut adalah UU  RI  NO 301 (3) Nomor  22  tahun  2009. Hal tersebut selanjutnya menjadi latar belakang penulis untuk melakukan suatu kajian Hukum yang berkaitan  dengan pelaku kecelakan yang menyebabkan luka berat dalam kecelakaan lalu lintas, di lingkungan pengadilan negeri Batam. Adapun permasalahan Hukum yang diteliti adalah bertujuan untuk mengetahui  pertanggungjawaban dari pelaku kecelakaan yang menyebabkan luka berat  dalam kecelakaan lalu lintas di kota batam. Serta mengetahui faktor- faktor apa yang menjadi pertimbangan Hakim dalam perkara nomor: 169/pid. B/2014/PN. Batam.Pada pengadilan Negeri Batam. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan menggunakan data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari bahan-bahan , pustaka berupa putusan pada penngadilan dan peraturan Perundang- undangan yang berlaku serta buku- buku (literatur) dan karangan- karangan ilmiah, artikel dan tulisan ilmiah Hukum yang terkait dengan objek penelitian. Hasil penelitian ini adalah terdakwa dalam melakukan tindak pidana karena kelalaianya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Maka pertimbangan Hakim adalah melihat terdakwa melarikan diri dan tidak menolong korban pada saat kejadian. 
ANALISIS YURIDIS ILLEGAL LOGGING Medi Heryanto; Ciptono Ciptono; Seftia Azrianti; Linayati Lestari; Erwin Ashari
JURNAL DIMENSI Vol 10, No 1 (2021): JURNAL DIMENSI (MARET 2021)
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/dms.v10i1.2987

Abstract

Hutan merupakan paru-paru bumi harus dilestarikan sehingga dapat menghasilkan energi yang bermanfaat bagi mahluk hidup yang membutuhkannya. Pembalakan liar atau dengan istilah illegal logging dapat merusak system kerja paru-paru bumi tersebut sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Hal itu dapat mengancam keberlangsungan mahluk hidup yang ada di dalamnya, selain itu illegal logging juga merugikan Negara, dimana kekayaan alam yang terkandung didalam hutan dirusak dan dicuri oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan golongannya saja. Oleh karena itu, Negara mengatur bahwa perbuatan illegal logging merupakan salah satu tindak pidana dan harus dicegah. Hal itu terbukti dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu illegal. Pihak Kepolisian yang merupakan lembaga Negara yang bertugas dalam menjaga keamanan masyarakat dan mempunyai wewenang penuh dalam menangani tindak pidana, mempunyai peranan penting dalam pencegahan dan penindakan illegal logging. Salah satunya adalah Kepolisian Resort Kota Barelang yang melakukan pencegahan dan penindakan illegal logging di wilayah Polresta Barelang. Sesuai dengan kewenangan Kepolisian, pihak-pihak yang terlibat dalam melakukan illegal loggingakan ditindak sesuai hukum yang berlaku, mulai dari penghentian kegiatan illegal logging, penyegelan dan penyitaan peralatan dan hasil pembalakan, penangkapan dan penahanan, penyelidikan dan penyidikan, dan diserahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan hingga diadili.