Penulis menjelaskan mengenai latar belakang masalah Tindak Pidana pencabulan anak di bawah umur yang ditangani oleh Polsek Lubuk Baja. Maka dari itu penulis mengambil penelitian di Polsek Lubuk Baja yang merupakan salah satu Polsek di kota Batam yang paling banyak kasus Tindak Pidana Pencabulan anak di bawah umur.Penulis menjelaskan mengenai rumusan masalah yaitu factor – factor yang menjadi penyebab maraknya tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur (Studi Kasus Polsek Lubuk Baja) dan upaya hukum yang dilakukan untuk mencegah tindak pidana pencabulan anak di bawah umur (Studi Polsek Lubuk Baja).Penulis menjelaskan mengenai metode penelitian yaitu dengan menggabungkan peraturan perundang – undangan dengan observasi di lapangan berupa wawancara dan pengamatan terhadap penyidik dan tersangka tindak pidana pencabulan anak. Maka dapat disebut dengan metode penelitian Yuridis Empiris.Penulis menjelaskan mengenai kesimpulan yang akan ditarik selama melakukan penelitiaan yaitu ada berbagai macam factor – factor yang menyebabkan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yaitu factor pendidikan, factor ekonomi, factor lingkungan, factor teknologi gadget dan factor minuman keras beserta narkoba. Kemudian upaya yang dilakukan oleh Polsek Lubuk Baja yaitu melakukan upaya preventif dan upaya represif dalam menangani kasus tersebut.
Copyrights © 2020