Politik hukum adalah salah satu yang menarik dibahas dalam berbagai wacana karena politik merupakan salah satu objek kajian yang tidak pernah kering dan tetap aktual. Perubahan politik kolonial yang berawal dari agama Islam yang ada agama bahkan “membantu” proses hukum hukum Islam ke dalam sistem hukum yang berlaku di masyarakat yang merupakan bagian dari hukum keluarga Islam yang dikeluarkan dan dirumuskan dalam kitab-kitab klasik seperti mazhab syafi'i fiqih. Belanda menganggap bahwa hukum yang berlaku dalam masyarakat Indonesia adalah hukum Islam, termasuk dalam teori Receptio in Complexu yang dikembangkan oleh Van den berg. Dalam perkembangannya, politik kolonial Hindia Belanda menjajah jajahannya dengan menggunakan Van Vollenhoven dan C. Snouck Hurgronje melalui teori Receptie. Teori-teori yang digunakan dalam hukum Islam dan adat adalah dua entitas yang diciptakan dalam perjuangan dan hubungan untuk memposisikan hubungan antara hukum Islam dan hukum adat. Pertikaian dan perebutan kedua sistem hukum tersebut terjadi karena pihak kolonial membawa sistem hukum Belanda yang ingin ditegakkan dan memberlakukan hukumnya kepada masyarakat jajahan dengan menggunakan teori hukum bambu yang berarti dari satu sisi hukum mekanik kolonial Islam dan di sisi lain aturan kolonial hukum adat. Perubahan orientasi krisis hukum Islam dimulai ketika munculnya teori bambu (Reseptie), hukum Islam tidak lagi dianggap sebagai hukum, kecuali hukum Islam telah diterima oleh hukum adat, yang pada hakikatnya adalah hukum adat, bukan hukum adat. Hukum Islam. Teori yang disebut teori Receptie ini dikembangkan oleh Van Vollenhoven dan CS Hurgronje yang disahkan oleh Van den berg sangat berbahaya bagi hukum Islam dan menempatkan teori kolonial mencabut hukum Islam dari lingkungan hukum Hindia Belanda perampasan ini bertujuan untuk menghancurkan para ulama dan pengikutnya dengan bantuan tokoh-tokoh hukum adat. Inilah pertikaian antara hukum Islam dan hukum adat yang dengan sengaja menciptakan kedua hukum tersebut dalam suatu perlombaan domba sehingga hubungannya tidak harmonis, melahirkan pertentangan antara kedua hukum tersebut dan melahirkan sikap masyarakat yang menjunjung tinggi hukum adat tersebut dan menekan syariat Islam. Haizairin dengan berani mengatakan bahwa teori Receptie Snouck Hurgronje adalah "teori setan" yang harus dijauhi. Ia mengungkapkan bahwa hukum Islam memiliki keunggulan dibandingkan hukum adat dan hukum barat dan hukum adat berlaku bila sesuai dengan hukum Islam
Copyrights © 2021