p-Index From 2020 - 2025
0.778
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Dimensi PETITA
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

PENGARUH TEORI RECEPTIE DALAM POLITIK HUKUM KOLONIAL BELANDA TERHADAP HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT DALAM SEJARAH HUKUM INDONESIA Rahmad Alamsyah; Imadah Thoyyibah; Tri Novianti
PETITA Vol 3, No 2 (2021): PETITA Vol. 3 No. 2 Desember 2021
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (479.215 KB) | DOI: 10.33373/pta.v3i2.3875

Abstract

Politik hukum adalah salah satu yang menarik dibahas dalam berbagai wacana karena politik merupakan salah satu objek kajian yang tidak pernah kering dan tetap aktual. Perubahan politik kolonial yang berawal dari agama Islam yang ada agama bahkan “membantu” proses hukum hukum Islam ke dalam sistem hukum yang berlaku di masyarakat yang merupakan bagian dari hukum keluarga Islam yang dikeluarkan dan dirumuskan dalam kitab-kitab klasik seperti mazhab syafi'i fiqih. Belanda menganggap bahwa hukum yang berlaku dalam masyarakat Indonesia adalah hukum Islam, termasuk dalam teori Receptio in Complexu yang dikembangkan oleh Van den berg. Dalam perkembangannya, politik kolonial Hindia Belanda menjajah jajahannya dengan menggunakan Van Vollenhoven dan C. Snouck Hurgronje melalui teori Receptie. Teori-teori yang digunakan dalam hukum Islam dan adat adalah dua entitas yang diciptakan dalam perjuangan dan hubungan untuk memposisikan hubungan antara hukum Islam dan hukum adat. Pertikaian dan perebutan kedua sistem hukum tersebut terjadi karena pihak kolonial membawa sistem hukum Belanda yang ingin ditegakkan dan memberlakukan hukumnya kepada masyarakat jajahan dengan menggunakan teori hukum bambu yang berarti dari satu sisi hukum mekanik kolonial Islam dan di sisi lain aturan kolonial hukum adat. Perubahan orientasi krisis hukum Islam dimulai ketika munculnya teori bambu (Reseptie), hukum Islam tidak lagi dianggap sebagai hukum, kecuali hukum Islam telah diterima oleh hukum adat, yang pada hakikatnya adalah hukum adat, bukan hukum adat. Hukum Islam. Teori yang disebut teori Receptie ini dikembangkan oleh Van Vollenhoven dan CS Hurgronje yang disahkan oleh Van den berg sangat berbahaya bagi hukum Islam dan menempatkan teori kolonial mencabut hukum Islam dari lingkungan hukum Hindia Belanda perampasan ini bertujuan untuk menghancurkan para ulama dan pengikutnya dengan bantuan tokoh-tokoh hukum adat. Inilah pertikaian antara hukum Islam dan hukum adat yang dengan sengaja menciptakan kedua hukum tersebut dalam suatu perlombaan domba sehingga hubungannya tidak harmonis, melahirkan pertentangan antara kedua hukum tersebut dan melahirkan sikap masyarakat yang menjunjung tinggi hukum adat tersebut dan menekan syariat Islam. Haizairin dengan berani mengatakan bahwa teori Receptie Snouck Hurgronje adalah "teori setan" yang harus dijauhi. Ia mengungkapkan bahwa hukum Islam memiliki keunggulan dibandingkan hukum adat dan hukum barat dan hukum adat berlaku bila sesuai dengan hukum Islam
ANALISIS YURIDIS PENERAPAN SANKSI DARI INSTANSI KEPOLISIAN TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA Tri Novianti
PETITA Vol 1, No 2 (2019): PETITA Vol. 1 No. 2 Desember 2019
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (187.103 KB) | DOI: 10.33373/pta.v1i2.4048

Abstract

Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan ujung tombak aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana dan pada sisi lain selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. anggota Polri sangat diharapkan untuk tidak terlibat dalam pemakaian apalagi peredaran narkoba.Tetapi untuk mengatasi penyalahgunaan narkoba yang terjadi di dalam organisasi Polri sangat sulit. Mendeskripsikan Tinjauan umum sanksi yang meliputi: Pengertian sanksi, Jenis- jenis sanksi. tinjauan umum kepolisian: Pengertian kepolisian, Pengertian polisi, Pengertian tugas dan wewenang polisi/kepolisian, Pengertian kode etik kepolisian. Tinjauan umum penyalahgunaan narkotika:Pengertian narkotika,Jenis- jenis narkotika, Penyalahgunaan narkotika, Sanksi penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan peraturan perundang-undangan, yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Ada beberapa anggota kepolisian di daerah Kepulauan Riau yang menyahgunakan Narkotika ditahun 2014, semuanya jenis Sabu. Para anggota dikenakan sanksi dari Intansi sesuai Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH MELALUI LEMBAGA ARBITRASE Tri Novianti; Ricky Fadila
PETITA Vol 4, No 1 (2022): PETITA Vol. 4 No. 1 Juni 2022
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v4i1.4354

Abstract

Penyelesaian sengketa ekonomi syariah dapat diselesaikan melalui jalur litigasi dan juga non litigasi. Cara penyelesaian sengketa yang dilakukan dengan jalur litigasi yaitu melalui Pengadilan Agama sedangkan penyelesaian sengketa yang diselesaikan melalui jalur non litigasi ialah melalui lembaga arbitrase syariah.Belum efektifnya penyelesaian mediasi di perbankan syariah dan belum optimalnya penyelesaian perkara ekonomi syariah yang diselesaikan melalui Pengadilan Agama mendorong penulis untuk mengkaji terkait penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui lembaga arbitrase. Penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang diselesaikan melalui lembaga arbitrase tentunya diselesaikan melalui Basyarnas yang mana untuk saat ini telah berjalan dengan baik, akan tetapi dalam pelaksanaannya masih memerlukan evaluasi. Penulis akan menggali kajian permasalahan mengenai bagaimana penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui lembaga arbitrase, yang mana dalam penelitian ini ialah Badan Arbitrase Syariah Nasional.Mekanisme penyelesaian sengketa di bagi atas dua yakni penyelesaian sengketa melalui pengadilan (litigasi) dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigasi). Penyelesaian sengketa di luar pengadilan meliputi negosiasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan meliputi pengadilan umum dan pengadilan niaga. Proses penyelesaian sengketa yang diajukan melalui Basyarnas harus dilandasi dengan adanya perjanjian arbitrase yang disepakati para pihak yang bersengketa. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hanya sengketa yang terdapat perjanjian tertulis yang dapat diproses melalui cara arbitrase.
PERLINDUNGAN HUKUM PIHAK KETIGA ATAS KEBERATAN PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP PUTUSAN PERAMPASAN BARANG BUKAN KEPUNYAAN TERDAKWA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI Tri Novianti; Ricky Fadila
PETITA Vol 4, No 2 (2022): PETITA Vol. 4 No. 2 Desember 2022
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v4i2.4973

Abstract

Undang-undang No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedikit sekali ketentuan hukum yang mengatur perlindungan hukum bagi pihak ketiga, ada namun tidak rinci. Pihak ketiga yang beritikad baik dalam memperoleh kembali barang miliknya yang dirampas dalam tindak pidana korupsi telah mendapatkan perlindungan hukum sepanjang pihak ketiga mampu membuktikan bahwa dirinya tidak terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terpidana. Tata cara pengajuan upaya hukum keberatan berdasarkan ketentuan Pasal 19 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan temuan penelitian masih menimbulkan beragam penafsiran karena ketidakjelasan norma. Untuk itu Mahkamah Agung telah mengeluarkan peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Untuk tata cara pengajuan keberatan dapat dilihat pada bagian kedua pasal 3 hingga pasal 8, sedangkan untuk upaya hukumnya dapat dilihat di dalam bagian kelima Pasal 15 hingga Pasal 20 Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2022.
ANALISIS YURIDIS PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN Tri Novianti
JURNAL DIMENSI Vol 10, No 3 (2021): JURNAL DIMENSI (NOVEMBER 2021)
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/dms.v10i3.5569

Abstract

Perbankan berasaskan demokrasi ekonomi dengan fungsi utamanya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat, memiliki peranan yang strategis untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional, ke arah peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Terkait dengan produk bank salah satunya adalah kredit berasal dari bahasa Latin “credere”, yang kesemuanya berarti kepercayaan. Hak tanggungan adalah Hak Jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, untuk pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.