Penerapan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 merupakan dasar Hukum dalam menegakkan disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kantor Walikota Batam sebagai upaya pembentukan pemerintahan yang baik, karena peraturan ini dianggap lebih menjelaskan secara terperinci tentang kewajiban, larangan dan sanksi-sanksi hukuman disiplin, namun dalam penerapannya masih terdapat kelemahan-kelemahan sehingga tidak bisa diimplementasikan secara menyeluruh. Faktor penghambat dalam penerapan sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kantor Walikota Batam dapat dilihat dari berbagai aspek antara lain kurangnya kesadaran dan pemahaman Pegawai Negeri Sipil terhadap peraturan perundang–undangan yang berlaku, pelanggaran disiplin yang banyak dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil sehingga lunturnya Kedisiplinan di kalangan Pegawai Negeri Sipil itu sendiri, lemahnya faktor pengawasan, dan kurang tegasnya penjatuhan sanksi hukuman disiplin.
Copyrights © 2020