Indonesia merupakan Negara Kepulauan yang jarak tempuh dari satu pulau ke pulau lainnya sangat jauh. Moda transportasi udara merupakan andalan untuk mencapai pulau-pulau itu, dan bagi pebisnis, moda transportasi udara menjadi andalan karena dianggap cepat, efisien, dan tepat. Penggunaan moda transportasi udara tidak hanya pebisnis, tapi warga masyarakat umum pun banyak pula yang menggunakan angkuta udara, apalagi menjelang hari-hari besar Islam, Hari Natal, dan hari libur anak sekolah. Sayangnya, operator angkutan udara seperti Lion Air yang menguasai 40 persen penerbangan di Indonesia sering terlambat (delay) di keberangkatan dan kedatangan di sebuah Bandara. Namun pihak Lion Air abai terhadap keluhan calon penumpang yang menunggu berjam-jam lamanya, ditambah tidak ada informasi soal keterlabatan itu, mengabaikan apa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan penerbangan, bahkan ganti rugi seperti diamanatkan Undang-Undang Angkutan Udara diabaikan meski calon penumpang diterlantarkan hingga lebih dari tiga jam. Seyogyanya, pemerintah sebagai regulator harus menerapkan sanksi kepada operator penerbangan yang lalai berakibat kerugian bagi orang lain, sebab diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan KUHPerdata Pasal 1365.
Copyrights © 2014