Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN PEREMPUAN Sulaiman, Ahars
JURNAL DIMENSI Vol 2, No 3 (2013): JURNAL DIMENSI
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/dms.v2i3.3164

Abstract

Upaya penegakan hukum dilakukan oleh Polri dalam memberantas tindak pidana perdagangan perempuan adalah dengan melakukan serangkaian proses hukum semenjak Polri (Unit PPA Polresta Barelang) menerima laporan yang kemudian ditindak lanjuti dengan adanya proses penyelidikan dan penyidikan berupa pemanggilan tersangka, saksi-saksi dan korban, penangkapan dan penahanan tersangka, penyitaan barang bukti, melakukan analisis yuridis sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2007, pemberkasan yang dianggap sudah lengkap oleh kejaksaan (P21) sampai terakhir menyerahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Adapun kendala yang dihadapi oleh Polri (Unit PPA Polresta Barelang) adalah dalam hal pengungkapan, sebab kasus-kasus yang terjadi cendrung tertutup dan terorganisir, sehingga terkendala dalam menghitung jumlah kasus yang terjadi secara ril. Polri juga mengalami kendala jangkauan undang-undang yang hanya terbatas di wiliyah Indonesia saja.
TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG PPAT (Studi Kantor Notaris & PPAT Anita Mahdalena, SH) febrina, dhea tri; sulaiman, ahars
PETITA Vol 1, No 1 (2019): PETITA Vol.1 No.1 Juli 2019
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (26.402 KB) | DOI: 10.33373/pta.v6i1.1868

Abstract

Seiring dengan laju pertumbuhan dan perkembangan penduduk yang sedemikian besar, dan luas tanah yang relatif tidak bertambah, tanah mempunyai arti penting dalam kehidupan manusia karena tanah mempunyai fungsi ganda, yaitu sebagai social asset dan sebagai capital asset, hal ini menyebabkan kebutuhan akan tanah semakin meningkat, sehingga menyebabkan berbagai potensi konflik atau sengketa dalam hak jual beli tanah. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2016 Tentang PPAT dalam prakteknya seringkali terjadi pembuatan Akta Jual Beli tanah yang tidak sesuai dengan koridor hukum berlaku yang mana dapat menimbulkan risiko bagi kepastian hak atas tanah. Dalam hal ini PPAT dimintai suatu pertanggungjawaban yuridis berkaitan dengan akta otentik yang dibuatnya mengandung cacat hukum. Permasalahan yang menjadi pembahasan dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab PPAT dalam pembuatan Akta Jual Beli tanah dan akibat hukum yang dibuatnya jika mengandung cacat hukum.Penelitian yang digunakan dalam pembuatan penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang artinya adalah suatu penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Dikarenakan dalam penelitian ini meneliti orang dalam hubungan hidup di masyarakat yang menggunakan data primer (data yang diperoleh dengan cara wawancara dan observasi). Penelitian hukum empiris ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan yang diteliti mengenai tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pembuatan Akta Jual Beli tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2016 Tentang PPAT.Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagai akibat hukum dari penyimpangan terhadap tata cara pembuatan akta PPAT maka PPAT dapat dikenai sanksi sebagai wujud pertanggungjawabannya baik secara administratif, perdata maupun pidana. Sedangkan aspek perlindungan hukum dalam proses penengakan hukum terhadap PPAT yang dimintai suatu pertanggung jawaban tidak diatur oleh Peraturan Jabatan PPAT.Hasil penelitian yang diperoleh mengenai mengenai tanggung jawab PPAT dalam pembuatan Akta Jual Beli tanah adalah dengan melakukan analisa terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2016 Tentang PPAT dan perundang-undangan yang berkaitan dengan Jual Beli tanah, juga mengenai Akibat hukum dari penyimpangan tanggung jawab tersebut.
PROSEDUR HUKUM ATAS KETERLAMBATAN PESAWAT UDARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PERNERBANGAN (Studi Kasus pada Maskapai Lion Air di Bandara Hang Nadim Batam) Sulaiman, Ahars
PETITA Vol 1, No 2 (2014): Vol 1 No 2 Desember 2014
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (26.402 KB) | DOI: 10.33373/pta.v1i2.687

Abstract

Indonesia merupakan Negara Kepulauan yang jarak tempuh dari  satu pulau ke pulau lainnya sangat jauh. Moda transportasi udara merupakan andalan untuk mencapai pulau-pulau itu, dan bagi pebisnis, moda transportasi udara menjadi  andalan karena dianggap cepat, efisien, dan tepat. Penggunaan moda transportasi udara tidak hanya pebisnis, tapi warga masyarakat umum pun banyak pula yang menggunakan angkuta udara, apalagi menjelang hari-hari besar Islam, Hari Natal, dan hari libur anak sekolah. Sayangnya,  operator angkutan udara seperti Lion Air yang menguasai 40 persen penerbangan di Indonesia sering terlambat (delay) di keberangkatan dan kedatangan di sebuah Bandara. Namun pihak Lion Air abai terhadap keluhan calon penumpang yang menunggu berjam-jam lamanya, ditambah tidak ada informasi soal keterlabatan itu, mengabaikan apa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan penerbangan, bahkan ganti rugi seperti diamanatkan Undang-Undang Angkutan Udara diabaikan meski calon penumpang diterlantarkan hingga lebih dari tiga jam. Seyogyanya, pemerintah sebagai regulator harus menerapkan sanksi kepada operator penerbangan yang lalai berakibat kerugian bagi orang lain, sebab diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan KUHPerdata Pasal 1365.
EFEKTIFITAS PENERAPAN HUKUM DISIPLIN PEGAWAI BP BATAM MENURUT PERATURAN KEPALA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG KEPEGAWAIAN Sulaiman, Ahars
PETITA Vol 3, No 1 (2016): Vol. 3 No 1 Juni 2016
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (26.402 KB) | DOI: 10.33373/pta.v3i1.665

Abstract

Masih adanya pegawai yang kurang disiplin dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai abdi negara maka pemerintah atau lembaga-lembaga negara mengeluarkan aturan-aturan yang mengikat guna untuk di patuhi dan dilaksanakan oleh setiap pegawai yang ada di lembag-lembaga negara tersebut.Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan Pegawai BP Batam tersebut sebenarnya Kepala BP Batam telah memberikan suatu regulasi dengan di keluarkannya Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Kepegawaian. Pegawai BP Batam sebagai aparat pemerintah dan abdi masyarakat diharapkan selalu siap menjalankan tugas yang telah menjadi tanggung jawabnya dengan baik. Namun realitanya sering terjadi dalam suatu instansi pemerintah, para pegawainya melakukan pelanggaran disiplin yang menimbulkan ketidak efektifan kinerja pegawai yang bersangkutan.Dalam meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan sistem karir berdasarkan prestasi kerja dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi, maka aparatur negara hendaknya dapat bersikap disiplin dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
PROSEDUR HUKUM ATAS PERCERAIAN SUAMI DAN ISTRI BERSTATUS PEGAWAI NEGERI SIPIL TINJAUAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1990 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (Studi Kasus PutusanNomor 1406/Pdt.G/2013/PA.BTM) Sulaiman, Ahars
PETITA Vol 2, No 1 (2015): Vol. 2 No. 1 Juni 2015
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (26.402 KB) | DOI: 10.33373/pta.v2i1.676

Abstract

Untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur dan, sejahtera dari lingkungan terkecil yaitu lingkungan rumah tangga yang di awali dengan adanya suatu perkawinan. Melalui perkawinan akan diperoleh keturunan yang kemudian menjadi manusia-manusia baru yang akan mempertahankan kehadiran manusia di dunia dan akan hidup dalam kelompok-kelompok masyarakat. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui Untuk Prosedur Hukum Atas Perceraian Suami Dan Istri Berstatus Pegawai Negeri Sipil Tinjauan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil dan Untuk mengetahuistudi atas kasus prosedur hukum perceraian pada  putusan Nomor 1406/Pdt.G/2013/PA.BTMdi Batam. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa hendaknya masalah perceraian dikalangan Pegawai Negeri Sipil dan juga masalah hak dan kewajiban suami terhadap istri setelah terjadi perceraian mendapat perhatian dari semua instansi terkait terutama lembaga Pengadilan Agama. Mengingat Pegawai Negeri Sipil merupakan unsurAparatur Negara, abdi Negara dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku. Karena banyak pasangan suami istri yang mengajukan gugatan perceraian tidak mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Maka harus diadakannya penyuluhan-penyuluhan kepada para pihak-pihak terkait tentang undang-undang perkawinan dan aturan-aturan lainnya tentang Undang-undang Perkawinan, Peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 danaturan-aturanlainnya.
EFEKTIFITAS PENERAPAN HUKUM DISIPLIN PEGAWAI BP BATAM MENURUT PERATURAN KEPALA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG KEPEGAWAIAN Sulaiman, Ahars
PETITA Vol 1, No 1 (2019): PETITA Vol. 1 No. 1 Juni 2019
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (186.1 KB) | DOI: 10.33373/pta.v1i1.4038

Abstract

Masih adanya pegawai yang kurang disiplin dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai abdi negara maka pemerintah atau lembaga-lembaga negara mengeluarkan aturan-aturan yang mengikat guna untuk di patuhi dan dilaksanakan oleh setiap pegawai yang ada di lembaglembaga negara tersebut.  Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan Pegawai BP Batam tersebut sebenarnya Kepala BP Batam telah memberikan suatu regulasi dengan di keluarkannya Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Kepegawaian. Pegawai BP Batam sebagai aparat pemerintah dan abdi masyarakat diharapkan selalu siap menjalankan tugas yang telah menjadi tanggung jawabnya dengan baik. Namun realitanya sering terjadi dalam suatu instansi pemerintah, para pegawainya melakukan pelanggaran disiplin yang menimbulkan ketidak efektifan kinerja pegawai yang bersangkutan. Dalam meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan sistem karir berdasarkan prestasi kerja dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi, maka aparatur negara hendaknya dapat bersikap disiplin dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.Â