Kekayaan alam di bumi Indonesia khususnya di kabupaten Sumenep sangatlah melimpah ruah, hal tersebut bisa kita lihat dari banyaknya kekayaan alam yang tersimpan diĀ  bumi kabupaten Sumenep, adapun kekayaan alam yang banyak tersimpan di bumi Sumenep diantaranya adalah bahan bahan galian C yaitu berupa pasir, batuan, kerikil, tanah, dll. kegiatan pertambangan di bumi kabupaten Sumenep bisa dikatakan seperti buah simalakama, disatu sisi kegiatan pertambangan tersebut dapat menjadi salah satu mata pencaharian penduduk di sekitar lokasi pengelolaan pertambangan, namun di sisi lain kegiatan pertambangan tersebut dapat mengancam kerusakan lingkungan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa pada masyarakat lingkar tambang. Dari fenomena buah simalakama dalam kegiatanĀ  pengelolaan pertambangan ternyata di tambah dengan respon pihak pemerintah daerah kabupaten Sumenep yang dirasa kurang maksimal terhadap proteksi pada kegiatan pertambangan yang ada di wilayah teritorial kabupaten Sumenep. Hal ini dapat dilihat dari sistem perijinan yang di kantongi oleh masyarakat pengelola pertambangan ternyata 99,9 persen mereka tidak memiliki ijin untuk beroperasi dalam pengelolaan pertambangan namun walaupun tanpa ijin resmi dari pihak pemerintah masyarakat tetap melakukan kegiatan pengelolaan pertambangan masyarakat pengelola pertambangan memaknai perijinan terhadap apa yang mereka lakukan cukup hanyalah ijin dari kepala desa setempat tampa harus melalui ijin dari pemerintah daerah dan respon dari pihak pemeirntah daerah kabupaten sumenep melihat kondisi tersebut terkesan membiarkan saja hal tersebut terjadi selama bertahun tahun bahkan pengelola pertambangan tersebut beralih kepada generasi berikutnya. Padahal pihak pemerintah daerah kabupaten Sumenep telah memiliki dasar hukum berupa peraturan daerah nomor 13 tahun 2003 tentang perijinan bahan galian C di kabupaten Sumenep. Dan jika pihak pemerintah kabupaten sumenep mau menjalankan secara serius apa yang di atur dalam peraturan daerah tersebut maka akan menambah PAD ( pendapatan Asli Daerah ). Pembiaran terhadap masalah perijinan kegiatan pertambangan itu berlangsung bertahun tahun sampai dengan saat ini.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020