Kebijakan upah minimum hingga saat ini masih menjadi acuan pengupahan bagi pekerja/ buruh di Kota Batam. Upah Minimum Sektoral dapat terdiri atas Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK). Penerapan upah minimum sektoral dikota Batam khususnya pada perusahaan- perusahaan shipyard dikawasan industri Tanjung Uncang, harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemerintah mempunyai tanggung jawab dalam penerapan upah minimum sektoral ini. Penerapan upah minimum sektoral di Kota Batam dibawah pengawasan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam. Untuk mendapatkan penghasilan hidup yang layak sehinga memenuhi kebutuhan hidup pekerja/ buruh maupun bagi keluarganya, hal yang paling penting dari penerapan upah minimum adalah terjaganya keseimbangan antara pengusaha dan pekerja/ buruh. 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019