Dalam hal gugatan sederhana ini PERMA No. 2 Tahun 2015 tentang Gugatan Seederhana yang meeenetapkan jangka yang waktuu penyelesaian maksiimal adalah 25 (duaa puluuh lima) hari yang telah diputuskan dengan hakim tunggal dan nilai yang objek gugatannyaa dibawah Rp.200.000.000,- (duaa ratuus juutaa), seeperti yang gugaatan perdata biasaa, dasar gugatan sederhana ini menetapkan yang pada kriteria perkara terhjadi ciidera janji (wanprestasii) dan atau ada perbuaatan yang melawan huukum (PMH). Apabila kenaikan nilai gugatan sederhana maksimal Rp500.000.000,- (limaaa ratuus juuuta rupiah) dengan mempertimbangkan perkkara yang ada di luar Jakarta.
Copyrights © 2020