PETITA
Vol 2, No 2 (2020): PETITA, 2 Desember 2020

EFEKTIFITAS ATAS GUGATAN SEDERHANA BAGI PERKARA PEERDATA DITINJAU DARI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHAANA

Hasibuan, Syamsir (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Dec 2020

Abstract

Dalam hal gugatan sederhana ini PERMA No. 2 Tahun 2015 tentang Gugatan Seederhana yang meeenetapkan jangka yang waktuu penyelesaian maksiimal adalah 25 (duaa puluuh lima) hari yang telah diputuskan dengan hakim tunggal dan nilai yang objek gugatannyaa dibawah Rp.200.000.000,- (duaa ratuus juutaa), seeperti yang gugaatan perdata biasaa, dasar gugatan sederhana ini menetapkan yang pada kriteria perkara terhjadi ciidera janji (wanprestasii) dan atau ada perbuaatan yang melawan huukum (PMH). Apabila kenaikan nilai gugatan sederhana maksimal Rp500.000.000,- (limaaa ratuus juuuta rupiah) dengan mempertimbangkan perkkara yang ada di luar Jakarta.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

petita

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Petita adalah jurnal yang dikelola oleh Fakultas hukum, Universitas Riau Kepulauan, Batam. Petita adalah sebuah publikasi untuk desiminasi hasil penelitian yang berkaitan dengan ilmu hukum yang dituangkan dalam bentuk artikel. Artikel yang dipublikasikan di petita adalah artikel yang merupakan hasil ...