Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI ATAS PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE Hasibuan, Syamsir; Rahmania, Nika
JURNAL DIMENSI Vol 9, No 1 (2020): JURNAL DIMENSI (MARET 2020)
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/dms.v9i1.2327

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat tinjauan yuridis wanprestasi atas perjanjian jual beli online dan untuk mengetahui upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen/pelanggan saat terjadi kelalaian/wanprestasi dalam transaksi. Penelitian ini adalah penelitian hukum normative atau penelitian yuridis normative yang bersumber dari data primer, data sekunder dan data tertier. Data primer bersumber adalah Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 dan Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, sedangkan data sekunder bersumber dari rujukan dari buku, artikel serta penelitian terkait serta data tertier berupa petunjuk atau penjelasan serta dapat memberikan untuk melengkapi informasi wanprestasi atas perjanjian jual beli online. Jual beli melalui media elektronik tidak jauh berbeda dengan jual beli konvensional menurut syarat dalam Pasal 1320 KUHPerdata, dalam hal jual beli elektronik perjanjiannya adalah sah, hanya saja unsur Pasal 1320 KUHPerdata tidak semuanya terpenuhi karena tidak bertemunya penjual dan pembeli. Terjadinya wanprestasi atau masalah dalam hal ini pihak penjual dan pembeli bisa melakukan upaya hukum melalui jalan non litigasi, konsiliasi, negoisasi, arbitrase, konsultasi, tanpa harus bertemu. Dalam Pasal 1234 Kitab Undang Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan bila debitur telah dinyatakan lalai untuk memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukanya hanya dapat diberikan atau dilakukanya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
EFEKTIFITAS ATAS GUGATAN SEDERHANA BAGI PERKARA PEERDATA DITINJAU DARI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHAANA Hasibuan, Syamsir
PETITA Vol 2, No 2 (2020): PETITA, 2 Desember 2020
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (26.402 KB) | DOI: 10.33373/pta.v2i2.2879

Abstract

Dalam hal gugatan sederhana ini PERMA No. 2 Tahun 2015 tentang Gugatan Seederhana yang meeenetapkan jangka yang waktuu penyelesaian maksiimal adalah 25 (duaa puluuh lima) hari yang telah diputuskan dengan hakim tunggal dan nilai yang objek gugatannyaa dibawah Rp.200.000.000,- (duaa ratuus juutaa), seeperti yang gugaatan perdata biasaa, dasar gugatan sederhana ini menetapkan yang pada kriteria perkara terhjadi ciidera janji (wanprestasii) dan atau ada perbuaatan yang melawan huukum (PMH). Apabila kenaikan nilai gugatan sederhana maksimal Rp500.000.000,- (limaaa ratuus juuuta rupiah) dengan mempertimbangkan perkkara yang ada di luar Jakarta.