Peranan Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan hidup sebagai sosial kontrol pembangunan baik pemerintah maupun yang bergerak di bidang industri yang dilakukan oleh pihak swasta dengan prinsip pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup yang telah di atur dalam Undang-undang Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009, sebagai payung hukum, masalah pengelolaan lingkungan yang di anggap sebagai salah satu penyebab rusaknya lingkungan hidup, dengan adanya pembangunan yang dilakukukan tanpa memperhatikan faktor keseimbangan lingkungan yang pada akhirnya akan menimbulkan kerusakan secara langsung maupun tidak langsung, baik berupa pencemaran, kerusakan, ekosistem bagi masyarakat. Akibat dari pencemaran dan kerusakan lingkungan itu dapat dilakukan gugatan Class Action dan Legal Standing, serta juga dapat dilakukan kepada pemerintah maupun badan hukum yang melakukan rusaknya lingkungan hidup berupa sanksi yang dapat diberikan, aspek secara administrasi, secara perdata, dan secara pidana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara indonesia.
Copyrights © 2020