Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang pelaksanaannya ditunjuk oleh pemerintah kepada badan penyelenggara yaitu PT. Jamsostek (Persero). Program Jamsostek bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja maupun keluarganya. BentukĀ perlindungan jaminan sosial tenaga kerja yang bersifat dasar yang terdiri dari empat program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang penerapan perlindungan hukum tenaga kerja dalam pelaksanaan program jamsostek di Kota Batam serta untuk mengetahui pengawasan serta faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pelaksanaan program jamsosotek di Kota Batam.
Copyrights © 2020