Pentingnya arti dan tujuan pelaku kecelakaan yang menyebabkan luka berat terhadap orang lain, diatur oleh hukum dengan terperinci dengan baik dan lengkap. suatu kecelakaan menurut Hukum adalah, peristiwa yang terjadi karena kelalaian dari sipengemudi, akibat dari kondisi jalan. UU yang mengatur kecelakaan tersebut adalah UU RI NO 301 (3) Nomor 22 tahun 2009. Hal tersebut selanjutnya menjadi latar belakang penulis untuk melakukan suatu kajian Hukum yang berkaitan dengan pelaku kecelakan yang menyebabkan luka berat dalam kecelakaan lalu lintas, di lingkungan pengadilan negeri Batam. Adapun permasalahan Hukum yang diteliti adalah bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban dari pelaku kecelakaan yang menyebabkan luka berat dalam kecelakaan lalu lintas di kota batam. Serta mengetahui faktor- faktor apa yang menjadi pertimbangan Hakim dalam perkara nomor: 169/pid. B/2014/PN. Batam.Pada pengadilan Negeri Batam. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan menggunakan data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari bahan-bahan , pustaka berupa putusan pada penngadilan dan peraturan Perundang- undangan yang berlaku serta buku- buku (literatur) dan karangan- karangan ilmiah, artikel dan tulisan ilmiah Hukum yang terkait dengan objek penelitian. Hasil penelitian ini adalah terdakwa dalam melakukan tindak pidana karena kelalaianya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Maka pertimbangan Hakim adalah melihat terdakwa melarikan diri dan tidak menolong korban pada saat kejadian.
Copyrights © 2019