Tanggung Jawab Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Dalam Melakukan Pengawasan Serta Pencegahan Kecelakaan Dalam Pengangkutan Laut Berdasarkan pedoman dan kebijakan pemerintah dalam membuat kebijakan sebagai tanggung jawab mencegah terjadinya kecelakaan laut maka Direktorat Jenderal perhubungan laut melaksanakan pengelolaan perhubungan laut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 33 tahun 2001, tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut. Merupakan landasan operasional perusahaan angkutan laut baik pelayaran nasional maupun pelayaran rakyat. Hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam melakukan pengawasan serta pencegahan kecelakaan dalam pengangkutan laut adalah kurangnya jumlah personel Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Provinsi Kepulauan Laut, kurangnya keahlian sumber daya manusia dalam pengawasan dikarenakan jarangnya diadakan pendidikan secara formal dan informal oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, kurangnya pemahaman oleh awak kapal terhadap pentingnya keselamatan dalam melakukan pelayaran, kurangnya pemahaman terhadap penyelenggara angkutan terhadap keselamatan laut dengan menggunakan dan mempersiapkan alat-alat kesemalatan sebagai upaya penyelamatan dari kecelakaan laut, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap tata cara pelaksanaan pelayaran sebagai pengaturan terhadap lalu lintas laut, sarana dan prasaran yang menunjang adanya keselamatan laut terhadap personel Direktorat Jenderal di lapangan.
Copyrights © 2020