Peranan Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan hidup sebagai sosial kontrol pembangunan baik pemerintah maupun yang bergerak di bidang industri yang dilakukan oleh pihak swasta dengan prinsip pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup yang telah di atur dalam Undang-undang Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran lsm sebagai sosial kontrol di tengah masyarakat dalam pembangunan berwawasan lingkungan hidup, penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dimana objek atau masalah yang diteliti kemudian dianalisis secara menyeluruh sebagai suatu kesatuan yang terintegritas bertujuan untuk memberikan gambaran atau penjelasan secara sistematis, faktual dan akurat, dengan teknik pengumpulan data menggunakan metode pada umumnya yaitu observasi wawancara dengan informan, studi dokumen, analisis data dilakukan sepanjang penilitian ini berlangsung, berdasarkan hasil penelitian peran lsm sudah berjalan baik dan membantu masyarakat baik individu ataupun keluarga, memperhatikan program-program pemerintah yang berkaitan erat dengan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup, walaupun masih diperlukan komunikasi yang lebih baik dan transparans.
Copyrights © 2021