Transaksi pedagangan internasional saat ini tidak terlalu banyak terlaksana, disebabkan karena pelaku usaha lebih fokus pada transaksi dalam negeri selain lebih memahami hukum nasional terlebih memahami pengaturan dalam perdagangan internasional dalam hal ini transaksi dibidang ekspor impor. Kegiatan ekspor impor juga akan menjadi salah satu penyedia lapangan pekerjaan bagi para tenaga kerja di negara-negara yang terlibat dalam perdagangan ekspor impor. Tujuan penelitian ini antara lain untuk mengetahui bagaimana penyelesaian antara pihak eksportir dengan importir apabila dalam proses jual beli tersebut terjadi suatu yang dinamakan wanprestasi dan untuk mengetahui hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi pihak eksportir dalam melakukan jual beli kepada pihak importir. Metode pendekatan yang digunakan oleh penulis dalam penulisan hukum ini adalah yuridis empiris. Pendekatan yuridis empiris ini dimaksudkan untuk melakukan penjelasan atas permasalahan yang diteliti dengan hasil penelitian yang diperoleh dalam hubungan dengan aspek hukum dan realita yang terjadi dalam kegiatan ekspor impor. Pembahasan mengenai penyelesaian antara pihak eksportir dengan importir apabila dalam proses jual beli tersebut terjadi suatu yang dinamakan wanprestasi. Kemudian mengenai hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi pihak eksportir dalam melakukan jual beli kepada pihak importir yaitu dalam hal kepercayaan antara eksportir dan importir, dalam hal transportasi, dalam hal ekonomi, serta sistem kuota dan kondisi hubungan perdagangan dengan negara lain.
Copyrights © 2019